Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah,
Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu
'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasarnya, Allah Ta’ala wajibkan
berpuasa atas semua kaum muslimin dengan dikerjakan langsung di bulan
Ramadhan itu juga ataupun qadha’. Mengerjakaannya di bulan Ramadhan
secara langsung bagi mereka yang tidak ada udzur seperti sakit dan
safar. Bagi mereka yang memiliki udzur -dan ada kemungkinan udzurnya
hilang sesudah Ramadhan- maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’. Di
sana ada kaum muslimin yang sudah tak mampu lagi berpuasa seperti orang
tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah telah beri
keringanan atas mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti
puasanya.
Ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu
Wa Ta'ala,
وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)